Peer Review Process
Al Amanah: Jurnal Studi Islam menerapkan sistem peer-review double-blind dalam menilai setiap naskah yang masuk. Proses ini bertujuan untuk menjaga kualitas ilmiah, objektivitas, dan integritas dalam penerbitan artikel.
Tahapan Proses Review:
-
Pemeriksaan Awal oleh Editor
-
Setiap naskah yang dikirimkan akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan elemen naskah, dan standar etika penulisan.
-
Naskah yang tidak sesuai akan ditolak atau dikembalikan untuk perbaikan awal sebelum masuk ke tahap review.
-
-
Pemeriksaan Plagiarisme
-
Naskah akan diperiksa menggunakan perangkat deteksi plagiarisme.
-
Jika ditemukan plagiarisme (di atas ambang batas wajar), naskah akan langsung ditolak.
-
-
Proses Peer Review (Double-Blind)
-
Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan ke dua orang reviewer yang ahli di bidangnya.
-
Identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses review.
-
Reviewer akan mengevaluasi aspek orisinalitas, kontribusi keilmuan, relevansi, kejelasan metodologi, validitas data, dan kesimpulan.
-
-
Keputusan Editor
Berdasarkan hasil review, editor akan memutuskan salah satu dari empat kemungkinan:-
Diterima tanpa revisi
-
Diterima dengan revisi minor
-
Revisi mayor diperlukan
-
Ditolak
-
-
Revisi oleh Penulis
-
Penulis diberi waktu untuk melakukan revisi sesuai masukan reviewer.
-
Revisi harus dikembalikan beserta catatan balasan terhadap komentar reviewer.
-
-
Review Ulang (jika diperlukan)
-
Naskah yang direvisi mayor dapat dikirim kembali ke reviewer untuk penilaian lanjutan sebelum keputusan akhir.
-
-
Keputusan Akhir dan Publikasi
-
Editor memberikan keputusan akhir dan menjadwalkan artikel untuk publikasi setelah naskah dinyatakan layak.
-
Naskah yang diterima akan melalui proses penyuntingan akhir (copyediting) sebelum diterbitkan.
-
Waktu Proses Review
-
Proses review biasanya memakan waktu antara 4–8 minggu, tergantung pada respons reviewer dan kelengkapan naskah.