Al Amanah: Jurnal Studi Islam menerapkan sistem peer-review double-blind dalam menilai setiap naskah yang masuk. Proses ini bertujuan untuk menjaga kualitas ilmiah, objektivitas, dan integritas dalam penerbitan artikel.

Tahapan Proses Review:

  1. Pemeriksaan Awal oleh Editor

    • Setiap naskah yang dikirimkan akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan elemen naskah, dan standar etika penulisan.

    • Naskah yang tidak sesuai akan ditolak atau dikembalikan untuk perbaikan awal sebelum masuk ke tahap review.

  2. Pemeriksaan Plagiarisme

    • Naskah akan diperiksa menggunakan perangkat deteksi plagiarisme.

    • Jika ditemukan plagiarisme (di atas ambang batas wajar), naskah akan langsung ditolak.

  3. Proses Peer Review (Double-Blind)

    • Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan ke dua orang reviewer yang ahli di bidangnya.

    • Identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses review.

    • Reviewer akan mengevaluasi aspek orisinalitas, kontribusi keilmuan, relevansi, kejelasan metodologi, validitas data, dan kesimpulan.

  4. Keputusan Editor
    Berdasarkan hasil review, editor akan memutuskan salah satu dari empat kemungkinan:

    • Diterima tanpa revisi

    • Diterima dengan revisi minor

    • Revisi mayor diperlukan

    • Ditolak

  5. Revisi oleh Penulis

    • Penulis diberi waktu untuk melakukan revisi sesuai masukan reviewer.

    • Revisi harus dikembalikan beserta catatan balasan terhadap komentar reviewer.

  6. Review Ulang (jika diperlukan)

    • Naskah yang direvisi mayor dapat dikirim kembali ke reviewer untuk penilaian lanjutan sebelum keputusan akhir.

  7. Keputusan Akhir dan Publikasi

    • Editor memberikan keputusan akhir dan menjadwalkan artikel untuk publikasi setelah naskah dinyatakan layak.

    • Naskah yang diterima akan melalui proses penyuntingan akhir (copyediting) sebelum diterbitkan.

Waktu Proses Review

  • Proses review biasanya memakan waktu antara 4–8 minggu, tergantung pada respons reviewer dan kelengkapan naskah.