Peer Review Process
As Sakinah: Journal Hukum Keluarga menerapkan sistem peer-review buta ganda (double-blind peer review) untuk menjamin kualitas dan obyektivitas naskah yang diterbitkan. Dalam sistem ini, identitas penulis dan reviewer disembunyikan satu sama lain selama proses peninjauan.
Proses review dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
-
Pemeriksaan Awal oleh Editor
Setiap naskah yang masuk akan diperiksa oleh tim editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administratif, serta kepatuhan terhadap panduan penulisan. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan awal akan dikembalikan kepada penulis. -
Pemeriksaan Plagiarisme
Naskah yang lolos seleksi awal akan diperiksa menggunakan perangkat lunak antiplagiarisme. Naskah dengan tingkat kemiripan melebihi batas toleransi (maksimal 25%) akan ditolak atau dikembalikan untuk direvisi. -
Proses Review oleh Mitra Bestari
Naskah yang memenuhi syarat akan dikirimkan kepada dua orang mitra bestari (reviewer) yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah. Reviewer akan memberikan penilaian dan komentar secara objektif terhadap kualitas ilmiah, kejelasan argumentasi, kebaruan temuan, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum keluarga. -
Keputusan Editor
Berdasarkan hasil penilaian reviewer, editor akan mengambil keputusan:-
Diterima tanpa revisi
-
Diterima dengan revisi minor
-
Diterima dengan revisi mayor
-
Ditolak
-
-
Revisi oleh Penulis
Penulis diberi kesempatan untuk merevisi naskah sesuai masukan reviewer dalam waktu yang telah ditentukan (biasanya 2–4 minggu). Revisi harus disertai dengan catatan tanggapan terhadap komentar reviewer. -
Keputusan Akhir dan Publikasi
Setelah revisi disetujui oleh reviewer/editor, naskah akan diterima untuk diterbitkan dalam edisi jurnal yang telah ditentukan.